Kebijakan Privasi
Koperasi BEGIN (selanjutnya disebut "Koperasi") mengakui informasi pribadi perusahaan anggota, tenaga kerja asing, dan semua pihak yang menghubungi kami sebagai aset informasi penting yang menjadi landasan operasional usaha, dan berupaya menanganinya dengan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Khususnya, informasi pribadi terkait magang teknis asing, tenaga terampil tertentu, dan program pembinaan adalah informasi yang secara langsung mempengaruhi kehidupan tenaga kerja dan keluarga mereka. Koperasi menetapkan kebijakan dasar untuk menanganinya hanya dalam batas minimum yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, dengan menghormati hak-hak tenaga kerja semaksimal mungkin.
1. Tujuan Penggunaan Informasi Pribadi
Koperasi menangani informasi pribadi untuk tujuan berikut.
- Merespons pertanyaan dan mengirimkan berbagai informasi
- Prosedur bergabung sebagai anggota koperasi dan komunikasi terkait operasional koperasi
- Penyediaan usaha koperasi termasuk usaha pembelian bersama
- Dukungan perusahaan anggota terkait magang teknis asing, tenaga terampil tertentu, dan program pembinaan (setelah izin diperoleh)
- Pelaporan, pengajuan, dan pembuatan buku berdasarkan peraturan perundangan terkait (UU Magang Teknis, UU Imigrasi, UU Standar Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Informasi Pribadi, dll.)
2. Prinsip Larangan Penyediaan kepada Pihak Ketiga
Koperasi tidak akan memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga, kecuali berdasarkan peraturan perundangan atau dengan persetujuan yang bersangkutan.
Pelaporan kepada lembaga-lembaga yang diwajibkan oleh peraturan perundangan, seperti Organisasi Teknis Pelatihan Magang Asing (OTIT), Badan Imigrasi Daerah, dan Inspektorat Ketenagakerjaan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan terkait.
3. Penghormatan Hak yang Bersangkutan — Pembukaan, Koreksi, Penghapusan, Penghentian Penggunaan
Koperasi akan merespons dengan tepat dalam batas yang wajar permohonan dari yang bersangkutan untuk pembukaan, koreksi, penghapusan, dan penghentian penggunaan informasi pribadi.
Untuk permohonan pembukaan surat pemberitahuan sertifikasi, dokumen syarat kerja, dan dokumen permohonan dari tenaga kerja asing sendiri, kami akan membangun sistem yang dapat merespons dalam bahasa ibu (operasional berdasarkan semangat Pasal 33 UU Perlindungan Informasi Pribadi, Pasal 9 & 35 UU Magang Teknis, Pasal 15 UU Standar Ketenagakerjaan, dll.).
4. Langkah-langkah Pengelolaan Keamanan
Koperasi mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan tepat untuk mencegah kebocoran, kehilangan, dan kerusakan informasi pribadi yang ditangani, serta pengelolaan keamanan lainnya. Secara konkret, kami mengombinasikan langkah-langkah pengelolaan keamanan secara organisasional, personal, fisik, dan teknis, serta menuntut standar pengelolaan yang setara dari mitra usaha.
5. Tentang Penggunaan Bersama
Untuk operasional usaha koperasi yang efisien, informasi pribadi perusahaan anggota dan tenaga kerja asing mungkin digunakan bersama dalam sistem termasuk SaaS manajemen ketenagakerjaan "i-LINK" dari PT. Icom (icom-net.jp) yang bermitra bisnis. Dalam penggunaan bersama, tujuan penggunaan akan diungkapkan dan langkah-langkah pengelolaan keamanan yang tepat akan diambil.
6. Penanganan Cookie, dll.
Situs ini hanya menggunakan cookie sesi yang diperlukan untuk pemeliharaan fungsi. Pada dasarnya tidak menggunakan cookie untuk tujuan pelacakan oleh pihak ketiga.
7. Tentang Revisi
Kebijakan Privasi ini akan ditinjau sesuai dengan perubahan peraturan perundangan terkait, perubahan isi usaha koperasi, dll. Kebijakan yang telah direvisi akan berlaku sejak saat dipublikasikan di halaman ini.
8. Layanan Pertanyaan
Untuk pertanyaan terkait penanganan informasi pribadi, silakan hubungi kami melalui formulir kontak di situs ini.
Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi, Koperasi BEGIN
※ Alamat akan disampaikan langsung kepada anggota koperasi dan perusahaan yang sedang dalam proses bergabung.
Tanggal revisi terakhir: 1 Mei 2026